Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Tidak Dipungut Cukai.
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
18 Okt 2024
Dicabut dengan PMK 82 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
22 Nov 2019
Diubah dengan 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
02 Mei 2017
Dicabut sebagian dengan 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai.
19 Feb 2014
Mengubah 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.