Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan41/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan/Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Buton, Kolaka dan Kendari melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.