41/PMK.08/2012 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
12 Mar 2012
Mengubah 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang.
12 Mar 2012
Mengubah 122/PMK.08/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.