Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan417/KMK.017/2000 tentang Perubahan Kepmenkeu No.345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.