42/KMK.03/2002 - Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 229/KMK.04/1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan42/KMK.03/2002 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.