42/KMK.03/2002 - Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. | JDIH Kementerian Keuangan
14 Feb 2002
Mencabut 229/KMK.04/1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
42/KMK.03/2002
Judul
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.