Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan42/PMK.02/2005 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Tahun Anggaran 2005 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.