Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Definisi dan Sasaran Penerima
Ketentuan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Pembayaran dan Waktu Pemberian
Pengaturan Khusus
Ketentuan Penutup
Lampiran