Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Sasaran Penerima
- Aparatur Negara meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta pejabat dan pegawai non-PNS tertentu.
- Pensiunan dan penerima pensiun dari kelompok tersebut juga termasuk penerima THR dan Gaji Ketiga Belas.
- Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi syarat untuk menerima penghargaan/tunjangan dari negara.
-
Ketentuan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
- THR dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
- Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum sesuai jabatan dan pangkat.
- Calon PNS menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan terkait.
- Pensiunan dan penerima pensiun menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan jika ada.
- THR dan Gaji Ketiga Belas tidak termasuk tunjangan kinerja, insentif, dan tunjangan khusus lainnya yang diatur terpisah.
-
Pembayaran dan Waktu Pemberian
- THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2021.
- Pembayaran dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan.
- THR dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
-
Pengaturan Khusus
- Jika penerima berhak atas lebih dari satu THR atau Gaji Ketiga Belas, hanya yang terbesar yang dibayarkan, kecuali kombinasi antara Aparatur Negara dan Pensiunan/Penerima Tunjangan yang dapat menerima keduanya.
- Pegawai Non-PNS harus memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima THR dan Gaji Ketiga Belas.
- Pengendalian internal atas pelaksanaan pembayaran menjadi tanggung jawab pimpinan kementerian/lembaga.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 dan Nomor 106/PMK.05/2020.
- Berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 April 2021.
-
Lampiran
- Besaran maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural dan instansi pemerintah diatur berdasarkan jabatan, jenjang pendidikan, dan masa kerja dengan nilai nominal yang spesifik.