Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan423/KMK.01/UP.11/1980 tentang Penghapusan Tunggakan Ipeda di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Sukabumi Propinsi Jawa Barat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.