Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan43/PMK.03/2007 tentang Perlakuan Ppn dan Ppnbm atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekunstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggro Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang di Biayai Hibah Luar Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.