44/KMK.04/1998 - Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1996 | JDIH Kementerian Keuangan
tentang Perubahan Kepmenkeu No.44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghadilan Wajib Pajak Badan untuk Industri Tertentu Sesuai Pp No. 45 Tahun 1996
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1996 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.