441/KMK.05/1999 - Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Adminstrasi dan Pajak dalam Rangka Impor | JDIH Kementerian Keuangan
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
441/KMK.05/1999
Judul
Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Adminstrasi dan Pajak dalam Rangka Impor