445/KMK.05/1998 - Penetapan Tarip Cukai Khusus Hasil Tembakau Jenis Sigaret Putih Mesin | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan445/KMK.05/1998 tentang Penetapan Tarip Cukai Khusus Hasil Tembakau Jenis Sigaret Putih Mesin melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.