Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan445/KMK.05/1998 tentang Penetapan Tarip Cukai Khusus Hasil Tembakau Jenis Sigaret Putih Mesin melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.