Dicabut dengan 26/PMK.08/2007 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana
07 Sep 2005
Diubah dengan 81/PMK.06/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana
14 Jun 2005
Mencabut 83/KMK.01/2003 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.