453/KMK.01/1994 - Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Tidak Dipungut atas Pemasukan 20.000 Ton Tapioka Starch Pos Tarip 1108.14.900 yang Diimpor oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 281/Km.05/1994 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan453/KMK.01/1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Tidak Dipungut atas Pemasukan 20.000 Ton Tapioka Starch Pos Tarip 1108.14.900 yang Diimpor oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 281/Km.05/1994 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.