454/KMK.01/1994 - Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 100.000 Ton Pati Tapioka Pos Tarip 1108.14.900 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan454/KMK.01/1994 tentang Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 100.000 Ton Pati Tapioka Pos Tarip 1108.14.900 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.