Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
46/KMK.01/1996 tentang Perubahan atas Lampiran I dan Ii Kepmenkeu No. 534/KMK.013/1992 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan Sebagai-
Mana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 336/KMK.017/1994 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.