46/KMK.01/1996 - Perubahan atas Lampiran I dan Ii Kepmenkeu No. 534/KMK.013/1992 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan Sebagai-
Mana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 336/KMK.017/1994 | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besaarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor.
25 Jan 1996
Mengubah 534/KMK.013/1992 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan46/KMK.01/1996 tentang Perubahan atas Lampiran I dan Ii Kepmenkeu No. 534/KMK.013/1992 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan Sebagai-
Mana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 336/KMK.017/1994 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.