46/PMK.08/2016 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK. 08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 215/PMK.08/2019 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
22 Mar 2016
Mengubah 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK. 08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.