Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan475/KMK.01/1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.