480/KMK.04/1997 - Perhitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan Karena Keputusan Keberatan atas Putusan Banding | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 540/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan480/KMK.04/1997 tentang Perhitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan Karena Keputusan Keberatan atas Putusan Banding melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.