490/KMK.05/1996 - Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sara Pengangkutan, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sara Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman
31 Jul 1996
Mencabut 37/KMK.05/1982 tentang Ketentuan Terhadap Pemasukan Barang Kiriman dan Barang Penumpang.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sara Pengangkutan, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.