Judul
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/Kmk04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
31 Okt 2003
Tanggal Pengundangan
31 Okt 2003
Tanggal Berlaku
31 Okt 2003 - 20 Jul 2020