Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/Kmk04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
499/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/Kmk04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 213/PMK.03/2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
31 Oct 2003
Mengubah 118/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonowi Sub Regional Asean
31 Oct 2003
Mengubah 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Ln dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pph Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Ln dalam Kawasan Kerjasama Sub Regional Asean
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.