Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan499/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/Kmk04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.