Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan500/KMK.01/1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.