Dokumen ini dicabut oleh
23/PMK.010/2017tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Dokumen ini mencabut
229/KMK.017/1993tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja.