513/KMK.06/2002 - Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 23/PMK.010/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.
12 Feb 2010
Diubah dengan 36/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
04 Des 2002
Mencabut 229/KMK.017/1993 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.