Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.