Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan529/KMK.01/1999 tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa dengan Nilai di atas 50 Milyar Rupiah oleh Bppn melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.