Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina serta mendukung kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina. Penetapan tarif bea masuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian antara kedua pemerintah mengenai fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang terbaru berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Pokok Pengaturan
- Menetapkan tarif bea masuk khusus untuk produk tertentu dari Palestina sesuai dengan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Indonesia dan Palestina, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
- Pengenaan tarif bea masuk dilakukan berdasarkan klasifikasi barang sesuai dengan peraturan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk impor.
- Jika tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif dalam Memorandum, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum.
- Ketentuan ini berlaku untuk barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sejak tanggal berlakunya peraturan ini.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2018.
- Peraturan mulai berlaku pada 1 April 2022.
- Lampiran peraturan memuat daftar produk tertentu dari Palestina yang dikenakan tarif bea masuk 0% seperti kurma, buah ara, nanas, alpukat, jambu, mangga, manggis, dan minyak zaitun (termasuk extra virgin dan virgin olive oil) dalam berbagai kemasan.