Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina serta mendukung kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina. Penetapan tarif bea masuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian antara kedua pemerintah mengenai fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang terbaru berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.