534/KMK.013/1992 - Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besaarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor.
25 Jan 1996
Diubah dengan 46/KMK.01/1996 tentang Perubahan atas Lampiran I dan Ii Kepmenkeu No. 534/KMK.013/1992 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan Sebagai-
Mana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 336/KMK.017/1994
09 Jul 1994
Diubah dengan 336/KMK.017/1994 tentang Perubahan atas Lampiran Iii Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.013/1992 Tanggal 27 Mei 1992 tentang Penetapan Besar Nya Tarif dan Tatacara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Eks Por dan atau Pajak Ekspor Tambahan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan534/KMK.013/1992 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.