541/KMK.04/2000 - Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran, Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelapor-
An Serta Tatacara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran, Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelapor-
An Serta Tatacara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran, Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelapor-
An Serta Tatacara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 606/KMK.04/1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
22 Dec 2000
Dicabut dengan 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.