544/KMK.04/2000 - Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak | JDIH Kementerian Keuangan
28 Des 2007
Dicabut dengan 192/PMK.03/2007 tentang Tatacara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak
03 Jun 2003
Diubah dengan 235/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
544/KMK.04/2000
Judul
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak