Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarip Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 125/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarip Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
22 Dec 2000
Mencabut 623/KMK.05/1997 tentang Penetapan Tarip Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.