Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan atas Kepmenkeu No. 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarip Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.
Penyempurnaan Kepmenkeu No. 240/KMK.05/1996 Tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.
Penetapan Tarif Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.