Diubah dengan 125/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarip Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
22 Des 2000
Mencabut 623/KMK.05/1997 tentang Penetapan Tarip Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarip Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.