Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
06 Nov 2017
Diubah dengan 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.