Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
565/KMK.04/2000 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
31 Dec 2002
Diubah dengan 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
26 Dec 2000
Mencabut 335/KMK.04/1996 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.