DicabutTerbaruDokumen ini dicabut oleh68/PMK.03/2012tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
DiubahDokumen ini diubah oleh539/KMK.03/2002tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
MencabutDokumen ini mencabut335/KMK.04/1996tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan