Dicabut dengan 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
31 Des 2002
Diubah dengan 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
26 Des 2000
Mencabut 335/KMK.04/1996 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan565/KMK.04/2000 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.