Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
335/KMK.04/1996 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.