Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan569/KMK.01/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 505/KMK.01/1999 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.