Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kenderan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.