Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk
Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.