Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan573/KMK.04/1985 tentang Dasar Penghitungan, Tata Tertib Serta Tatacara Pelaksanaan Pembayaran/Pemungutan Pph Dari Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.