Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas59/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.