Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan59/PMK.10/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.10/2005 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.