601/KMK.04/1994 - Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 29/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian dan Mingguan Serta atas Penghasilan Berupa Honorarium yang Tidak Teratur.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan601/KMK.04/1994 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.