Dokumen ini mencabut
29/KMK.04/1994tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian dan Mingguan Serta atas Penghasilan Berupa Honorarium yang Tidak Teratur.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)