Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan Kontrak Karya (KK) dalam rangka kerja sama di bidang usaha pertambangan mineral.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan pengertian usaha pertambangan, jenis izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, IUPK kelanjutan operasi kontrak, SIPB, KK), serta wilayah izin usaha pertambangan.
- Pemegang izin melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang telah diberikan oleh pemerintah pusat atau provinsi sesuai kewenangan.
-
Hak Pemegang Izin
- Pemegang izin berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, serta sisa hasil pemurnian dari wilayah penambangan.
-
Kerja Sama Usaha Pertambangan
- Pemegang izin dapat melakukan kerja sama dengan pemegang izin lain atau pihak selain pemegang izin dalam pengusahaan hasil produksi mineral.
- Kedua pihak yang melakukan kerja sama wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Hak dan Kewajiban Perpajakan Pemegang Izin
- Mengakui penghasilan atas seluruh penjualan atau pengalihan hasil produksi mineral dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
- Membebankan pengeluaran terkait kegiatan usaha sebagai pengurang penghasilan bruto.
- Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, menghitung pajak terutang, melakukan pembayaran dan pelunasan pajak, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan pajak dengan benar dan lengkap.
- Melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Hak dan Kewajiban Perpajakan Pihak Kerja Sama
- Mengakui seluruh penghasilan dari hasil kerja sama dalam perhitungan PPh.
- Membebankan pengeluaran terkait biaya memperoleh penghasilan dari kerja sama sebagai pengurang penghasilan bruto.
- Melakukan kewajiban perpajakan yang sama seperti pemegang izin, termasuk pemotongan, penghitungan, pembayaran pajak, dan pelaporan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.