Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan Kontrak Karya (KK) dalam rangka kerja sama di bidang usaha pertambangan mineral.
Definisi dan Ruang Lingkup
Hak Pemegang Izin
Kerja Sama Usaha Pertambangan
Hak dan Kewajiban Perpajakan Pemegang Izin
Hak dan Kewajiban Perpajakan Pihak Kerja Sama
Ketentuan Penutup