22 Des 2000
Dicabut dengan 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarip Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.
PenyelenggaraanBuku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit
Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol