Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
63/PMK.04/2011 - Registrasi Kepabeanan. | JDIH Kementerian Keuangan
25 Mar 2014
Dicabut dengan 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan.
27 Jun 2011
Diubah dengan 95/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan.